Developer Perumahan Pinang Mas Dilaporkan ke Polisi

Ketua RT Perumahan Jala Bestari Raja Zulkarnain (kanan) bersama warga menunjukkan bukti lokasi banjir di Perumahan Jala Bestari (Foto: Sahrul/Wartarakyat.co.id)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Warga perumahan Jala Bestari Kilometer, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur, laporan developer perumahan Pinang Mas ke Polresta Tanjungpinang, Selasa (21/2/2023).

Ketua RT setempat Raja Zulkarnaen mengatakan, pihaknya melaporkan developer perumahan Pinang Mas karena pembangunan perumahan di kawasan tersebut menyebabkan Perumahan Jala Bestari mengalami kebanjiran disaat musim penghujan.

Bacaan Lainnya

“Mulai banjir sejak 2012 lalu, pas awal pembangunan perumahan Pinang Mas,” ujarnya saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang.

Ia menjelaskan, banjir disebabkan saluran pembuangan air Perumahan Pinang Mas dialirkan melalui drainase perumahan Jala Bestari yang memiliki ukuran lebih kecil.

Ukuran drainase perumahan Pinang Mas lebih kurang 2×2 meter, sedangkan perumahan Jala Bestari hanya berukuran 1×1 meter.

Menurutnya, ukuran drainase itu tidak bisa menampung aliran dari air dari Perumahan Pinang Mas, sehingga meluap hingga membanjiri kawasan perumahan.

“Ada sekitar 70 rumah atau 280 jiwa yang terdampak banjir. Karena mengalami kebanjiran setiap musim penghujan, banyak warga pilih meninggal rumah dan pindah ke daerah lain,” ucapnya.

Seharusnya, kata Raja Zulkarnain, developer Pinang Mas membuat saluran drainase menuju parit primer yang telah disediakan oleh pemerintah setempat. Ia menduga, pihak developer enggan membuat drainase ke parit primer karena biayanya lebih besar.

Pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah banjir ini. Sudah beberapa kali melakukan mediasi yang difasilitasi pemerintah setempat namun belum membuahkan hasil.

Bahkan pihaknya sudah melaporkan ke Ombudsman perwakilan Kepri. Dari Ombudsman telah meminta keterangan sejumlah pihak mulai dari Dinas terkait di lingkungan Pemko Tanjungpinang, developer Pinang Mas hingga warga Perumahan Jala Bestari.

Dalam laporan itu, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi dan meminta developer Pinang Mas untuk menghentikan kegiatan sementara, sampai membuat drainase baru yang menuju ke parit primer.

“Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari developer, sehingga hari ini kita melaporkan ke Polresta Tanjungpinang,” Imbuhnya.

Sementara itu, pihak developer Pinang Mas masih belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.