Polda Kepri Ungkap Sindikat Penerbitan Sertifikat Vaksin Palsu, Satu Tersangka Diringkus Polisi

Polda
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun bersama Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt dan Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo menunjukkan barang bukti yang diamankan dari penangkapan pelaku

BATAM | WARTA RAKYAT – Polda Kepri mengungkap kasus sindikat penerbitan sertifikat vaksin ilegal atau tidak sesuai prosedur. Dalam kasus itu seorang pelaku berinisial DW (46) warga Batam, berhasil diringkus.

“Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap praktik sindikat pembuatan sertifikat vaksinasi tidak sesuai prosedur,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun dikutip dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolda, jasa pembuatan sertifikat vaksin ini ditawarkan tersangka secara online melalui media sosial.

Berawal dari sebuah iklan yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa penyuntikan vaksin terlebih dulu yang beredar di media sosial Facebook dengan nama akun Bang Salim.

Kapolda menjelaskan, modus dari tersangka melakukan aksinya dengan cara melalukan ilegal akses terhadap website P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Tersangka dapat menerobos akses login tanpa memasukkan id dan password, kemudian dengan itu pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin yang tidak sesuai tanpa melaksanakan suntik vaksin.

“Setiap harinya pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 sertifikat vaksin dengan dihargai Rp50.000 per sertifikat,” jelasnya.

Dari penangkapan tersangka, lanjut Kapolda, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu buah laptop, dua unit handphone, dua buah buku tabungan, satu buah akun facebook dan 9 (sembilan) lembar kartu vaksinasi covid-19.

“Perbuatan tersangka tentunya dapat merugikan masyarakat yang memperoleh sertifikat vaksin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

“Harapannya, dengan adanya upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana ini, tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan sertifikat yang berkaitan dibidang kesehatan dan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat bisa lebih optimal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.