KARIMUN | WARTA RAKYAT – Simak berikut ini informasi daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Karimun pada Pemilu 2024.
Kabupaten Karimun pada Pemilu 2024 (Pemilihan Umum) dibagi empat daerah pemilihan, sama seperti tahun 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah menetapkan Dapil (daerah pemilihan) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024.
Penetapan Dapil dan alokasi kursi tersebut telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.
Tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Berdasarkan PKPU terbaru itu, tidak ada perubahan dapil dan alokasi kursi DPRD Karimun pada Pemilu 2024. Karimun berjumlah empat Dapil dengan alokasi 30 kursi.
Simak berikut ini daftar lengkap Dapil dan alokasi kursi DPRD Karimun pada Pemilu 2024:
Dapil Karimun 1
Karimun, Buru dan Selat Gelam : 7 kursi
Dapil Karimun 2
Moro, Durai dan Sugi Besar : 3 kursi
Dapil Karimun 3
Kundur, Kundur Utara, Kundur Barat, Unggat dan Belat : 9 kursi
Dapil Karimun 4
Meral, Tebing dan Meral Barat : 11 kursi
Demikian informasi dapil dan alokasi kursi DPRD Karimun pada Pemilu 2024, semoga bermanfaat.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id