Pemekaran Dapil Tanjungpinang Timur
Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan, pemekaran Dapil Tanjungpinang Timur karena jumlah penduduk di wilayah setempat berdasarkan data agregat kependudukan kedua melebihi ambang batas 3—12 kursi sehingga wajib dimekarkan.
Menurutnya, berdasarkan data terakhir Pemko Tanjungpinang jumlah penduduk Tanjungpinang Timur sebanyak 107.546 jiwa dan mendapatkan alokasi 14 kursi.
“Secara Undang-undang minimal itu satu Dapil 3 kursi dan maksimal 12, atas dasar itulah makanya Dapil Tanjungpinang Timur perlu dimekarkan,” ujarnya kepada Wartarakyat.co.id, Rabu (8/2/2023).
Sebelumnya, lanjut Aswin, KPU Tanjungpinang telah mengajukan tiga opsi pemekaran Dapil Tanjungpinang Timur. Opsi pertama, Kelurahan Pinang Kencana dan Air Raja masuk Dapil Tanjungpinang Timur A dengan alokasi 6 kursi, Kemudian Batu 9, Melayu Kota Piring dan Kampung Bulang masuk Dapil Tanjungpinang Timur B dengan alokasi 8 kursi.
Selanjutnya opsi kedua, Kelurahan Air Raja, MKP Dan Kampung Bulang masuk dapil Tanjungpinang Timur A alokasi 5 kursi, kemudian Pinang Kencana dan Batu IX masuk Dapil Tanjungpinang Timur B dengan alokasi 9 kursi.
“Opsi ketiga tetap Air Raja, Kampung Bulang dan MKP masuk Dapil Tanjungpinang Timur A alokasi 5 kursi, Pinang Kencana jadi Dapil Tanjungpinang Timur B alokasi 4 kursi dan Batu 9 jadi Dapil Tanjungpinang Timur C alokasi 5 kursi,” jelas Aswin.
Ia mengatakan, setelah dilakukan pengumuman, tanggapan masyarakat dan diuji publik, maka yang paling mendekati prinsip penataan dapil itu opsi pertama.
Hal itu diperkuat lagi dengan Peraturan
KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Untuk Pemilu 2024 jumlah Dapil Tanjungpinang bertambah menjadi empat Dapil,” ucapnya