TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang melakukan rapat kerja bersama dengan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kebersihan dan Pertamanan (Perkim) Tanjungpinang di ruang rapat Dinas Perkim setempat, Senin (30/1/2023).
Sekretaris Komisi III DPRD Tanjungpinang Ashady Selayar menyampaikan, rapat kerja ini dalam rangka pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD tahun 2023 di lingkungan Dinas Perkim yang merupakan mitra dari Komisi III.
Dalam rapat tersebut, pihaknya meminta Dinas Perkim untuk segera melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
“Kita meminta agar Perkim segera melaksanakan perda tentang APBD dan memprioritaskan kegiatan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat yaitu lampu jalan,” kata Ashady.
Di dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 itu, pihaknya juga meminta OPD untuk mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam pelaksanaannya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menunjukkan pejabat pelaksana, kita minta supaya mempedomani Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 ini,” ucapnya.
Pada hari yang sama Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang juga mendatangi kantor ULP Tanjungpinang.
Kepada pihak ULP, komisi III meminta segera untuk menayangkan kegiatan yang sudah diusulkan oleh OPD.
“Jadi kita minta kepada ULP Tanjungpinang untuk menayangkan kegiatan yang sudah diusulkan oleh masing-masing OPD,” imbuhnya.