TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Berikut ini informasi syarat dan lima lokasi vaksin COVID-19 dosis keempat atau booster kedua di Tanjungpinang pada Senin, 30 Januari 2023.
Pemerintah kini memperbolehkan masyarakat umum untuk mendapatkan vaksin COVID-19 booster kedua.
Penyuntikan vaksin ini serentak di seluruh daerah dimulai dari tanggal 24 Januari 2023, termasuk di Tanjungpinang.
Jenis vaksin COVID-19 yang digunakan untuk booster kedua adalah vaksin yang telah mendapat persetujuan atau EUA (emergency use authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Adapun syarat vaksin booster kedua yang perlu diketahui diantaranya booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas
Kemudian, booster kedua ini diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Vaksinasi dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Berikut ini lokasi vaksinasi booster kedua di Tanjungpinang:
1. RSAL berlokasi RSAL menyediakan vaksin dosis 1, 2, 3 (dosis 4/ booster kedua usia 18 tahun keatas).
2. PKM Tanjung Unggat berlokasi di PKM Tanjung Unggat menyediakan vaksin dosis 1, 2, 3 (dosis 4/ booster kedua usia 18 tahun keatas).
3. PKM MKB berlokasi di Jalan Hang Lekir Cafe Senandung Malam menyediakan vaksin dosis 1, 2, 3 (dosis 4/ booster kedua usia 18 tahun keatas).
4. Klinik Mako Koarmada 1 berlokasi di BK Koarmada 1 menyediakan vaksin dosis 1, 2, 3 (dosis 4/ booster kedua usia 18 tahun keatas).
5. Urkes Polresta berlokasi di Polresta Tanjungpinang menyediakan vaksin dosis 1, 2, 3 (dosis 4/ booster kedua usia 18 tahun keatas).
Demikian informasi lokasi vaksinasi booster kedua di Tanjungpinang beserta syaratnya, semoga bermanfaat.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id