Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi ada seorang pria menjual rokok hasil curian melalui media sosial Facebook.
Pihaknya, lanjut AKP Adam, kemudian berpura-pura sebagai pembeli meminta bertemu dengan pelaku guna membeli barang hasil curian tersebut.
“Saat COD di kawasan Rawasari, kita langsung menangkap pelaku yang menjual barang curian,” ucapnya.
Selain pelaku, dalam penangkapan itu juga diamankan barang bukti 72 bungkus rokok yang merupakan sisa hasil pencurian.
Selebihnya sudah berhasil dijual oleh pelaku. Diperkirakan pelaku mendapatkan Rp3 Juta dari hasil menjual rokok itu.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup, dan diduga untuk bermain judi online,” ucapnya.
Ia menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 Tahun penjara.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id