Apes Banget, Pemuda di Tanjungpinang Jual Rokok Hasil Curian ke Polisi

Apes
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono (tengah) didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi (kanan) dan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovani Casanova menyampaikan konferensi pers terkait kasus pencurian di Polsek Tanjungpinang Timur, Selasa (24/1/2023)

Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi ada seorang pria menjual rokok hasil curian melalui media sosial Facebook.

Pihaknya, lanjut AKP Adam, kemudian berpura-pura sebagai pembeli meminta bertemu dengan pelaku guna membeli barang hasil curian tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saat COD di kawasan Rawasari, kita langsung menangkap pelaku yang menjual barang curian,” ucapnya.

Selain pelaku, dalam penangkapan itu juga diamankan barang bukti 72 bungkus rokok yang merupakan sisa hasil pencurian.

Selebihnya sudah berhasil dijual oleh pelaku. Diperkirakan pelaku mendapatkan Rp3 Juta dari hasil menjual rokok itu.

“Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup, dan diduga untuk bermain judi online,” ucapnya.

Ia menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 Tahun penjara.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.