TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang Wan Samsi membantah bahwa Disdukcapil meminta tambahan syarat surat keterangan berkelakuan baik (SKCK) dari kepolisian dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Terkait adanya pengaduan mengenai hal tersebut, Wan Samsi menyatakan bahwa ketika itu warga dimaksud sama sekali tidak memiliki identitas atau keterangan pendukung mengenai statusnya sebagai warga negara Indonesia.
“Ada formulir yang harus dilengkapi. Karena tidak ada sama sekali dokumen pendukung, dikhawatirkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara asing. Perlu kehati-hatian, dan ada formulir isian yang harus dilengkapi, untuk memastikan bahwa warga yang mengurus KTP adalah benar warga negara Indonesia bukan warga negara asing,” jelas Wan Samsi, Sabtu (14/1/2023).
Menindaklanjuti pengaduan adanya tambahan surat kuasa kepada warga yang akan mengurus dokumen kependudukan, Wan Samsi mengatakan hal itu diperlukan jika warga tidak dapat mengurus sendiri dokumen kependudukan yang diperlukan. Hal itu ditujukan keperluan penelitian berkas yang akan dilakukan oleh petugas Disdukcapil.
“Petugas akan mencatat identitas orang yang diberi surat kuasa, untuk kepentingan mencegah penyalahgunaan dokumen. Terkait dengan perekaman sidik jari yang diperlukan, petugas kami yang akan melaksanakan jika warga memang tidak dapat melakukan perekaman langsung ke kantor Disdukcapil,” tambahnya.
Menanggapi adanya warga yang diinformasikan meninggal dunia karena kelelahan mengurus dokumen di Disdukcapil, Wan Samsi menyatakan bahwa perlu penelusuran lebih jauh terhadap hal tersebut.
Warga tersebut, tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau disebut sebagai warga non data. Permohonan hanya diajukan dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) suami yang juga masih menumpang pada KK orang lain.
Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, petugas Disduk menyerahkan beberapa formulir yang harus dilengkapi.