TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat atau DP3APM Tanjungpinang mencatat kasus pernikahan anak pada 2022 ada enam kasus.
Menurut Kepala DP3APM Tanjungpinang Rustam jumlah kasus tersebut turun drastis bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat ada 30 kasus.
“Alhamdulillah pernikahan usia anak di Kota Tanjungpinang mengalami penurunan,” kata Rustam, Jumat (13/1/2023).
Rustam menjelaskan, pernikahan usia anak selama 2022 tersebar di 6 kelurahan yaitu Tanjung Ayun Sakti, Tanjung Unggat, Air Raja, Pinang Kencana, Melayu Kota Piring dan Batu IX, dengan jumlah masing-masing kelurahan satu kasus.
Dilihat dari jenis kelaminnya sebanyak 2 anak yang menikah di usia anak adalah laki-laki dan sisanya 4 anak merupakan perempuan.
Sementara, kasus perkawinan usia anak selama 2021 tersebar di 13 kelurahan yaitu Sei Jang 1 anak, Tanjung Ayun Sakti 1 anak, Dompak 5 anak, Tanjung Unggat 1 anak, Kamboja 2 anak, Kampung Baru satu anak.
Tanjungpinang Barat 4 anak, Senggarang 3 anak, Penyengat 1 anak, Kampung Bugis 2 anak, Pinang Kencana 1 anak, Melayu Kota Piring 4 anak, Batu IX 1 anak dan dari luar daerah tiga anak.
“Dilihat dari jenis kelaminnya, pernikahan usia anak pada 2021 sebanyak 6 anak merupakan laki-laki dan 24 anak adalah perempuan,” ujarnya.
Menurut Rustam, meskipun pernikahan usia anak menurun pada 2022, tetapi potensi untuk meningkat kembali di tahun 2023 ini tetap ada.
Untuk itu, perlu kewaspadaan semua pihak, baik anak-anak itu sendiri, para orangtua, masyarakat dan pemangku kepentingan terkait untuk terus melakukan pencegahan dan pengawasan anak-anak.
Supaya anak tidak terjerumus pada tindakan tertentu yang dapat mengakibatkan kondisi kedaruratan yang sering melatarbelakangi terjadinya pernikahan usia anak.
“Selain kewaspadaan semua pihak, diperlukan juga berbagai upaya kolaboratif dalam rangka pencegahan pernikahan usia anak di Tanjungpinang,” imbuhnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id