Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 Via SIHALAL

Syarat
Ilustrasi Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis

JAKARTA | WARTA RAKYAT – Simak informasi persyaratan dan cara mendaftar Sertifikasi Halal Gratis dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama (Kemenag) melalui situs SIHALAL.

BPJPH Kemenag tahun ini kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Bacaan Lainnya

Sebanyak satu juta kuota sertifikat halal telah disiapkan dalam Sehati 2023. Pendaftaran sertifikasi halal gratis 2023 dibuka sejak 2 Januari kemarin.

Pendaftaran sertifikasi halal gratis 2023 bisa dilakukan secara online melalui situs SIHALAL, dengan mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha).

Bila hendak mengikuti program ini, ada baiknya untuk mengetahui dulu syarat daftar sertifikasi halal gratis 2023.

Syarat daftar sertifikasi halal gratis 2023:

Dikutip dari laman resmi Sehati BPJPH Kemenag, adapun syarat daftar sertifikasi halal gratis 2023 secara umum adalah sebagai berikut:

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah yang dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha);
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan modal usaha sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
  • Memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal(PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7(tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  • Produk yang dihasilkan berupa barang ;
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari kewajiban bersertifikat Halal;
  • Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;
  • Telah diverifikasi kehalanannya oleh pendamping proses produk halal;
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  • Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknikradiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozo (ozonisasi) dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
  • Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL;

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.