TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang meringkus empat orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah setempat.
Para pelaku masing-masing berinisial MH, TD, AM dan SY. Dari keempat pelaku, satu diantaranya wanita yakni inisial SY.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan para pelaku diringkus di dua lokasi yang berbeda.
Pelaku MH dan TD ditangkap di Jalan Arif Rahman Hakim Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari pada Rabu (28/12) malam.
Kemudian dilakukan pengembangan, dan berhasil menangkap AM dan SY di sekitaran Dompak Darat Tanjungpinang.
“Ada 13 paket sabu yang disita dari tangan empat tersangka ini,” ungkap Efendi, Jumat (30/12).
Saat ini, kata Efendi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna melakukan pengembangan. “Empat tersangka masih diperiksa,” tukasnya.
Empat tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana 5 tahun hingga 20 tahun penjara.