Disdukcapil Tanjungpinang Mulai Terapkan KTP Digital

Disdukcapil

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu sudah melakukan perekaman KTP-el, memiliki smartphone android minimal versi 8.0, dan berada di wilayah yang mempunyai jaringan internet.

“Caranya, pertama mengunduh aplikasi IKD di playstore, registrasi menggunakan NIK, email, dan nomor HP, kemudian melakukan selfie untuk verifikasi wajah. Untuk lakukan aktivasi, silakan ke disdukcapil,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Hingga 29 Desember 2022, tercatat ada 1.359 orang yang melakukan aktivasi IKD dari jumlah kepemilikan KTP-el per 15 Desember 2022 sebanyak 165.998 orang, dengan status aktif sebanyak 1.271 orang dan yang belum aktif 88 orang.

“Kita targetkan 2023, IKD sebesar 25% atau 41.500 dari kepemilikan KTP-el. Sehingga, sasaran pada Desember 2023 tersisa 40.229 orang,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.