BUMD Tanjungpinang Terus Merugi, Fahmi dan Irwandi Resmi Dipecat dari Jabatannya

BUMD

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Wali Kota Tanjungpinang Rahma resmi memecat Fahmi dan Irwandi dari jabatannya sebagai Direktur Utama dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).

“Mulai hari ini Direktur Utama dan Direktur BUMD PT TMB atas nama Fahmi dan Irwandi sudah resmi kita berhentikan,” kata Rahma saat diwawancarai awak media usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rabu (14/12/2022).

Bacaan Lainnya

Rahma menjelaskan pertimbangan diberhentikan Fahmi dan Irwandi dari jabatannya. Pertama kondisi keuangan perusahaan yang terus mengalami kerugian, pada 2020 alami kerugian sebesar Rp1,8 Miliar, kemudian kerugian meningkat menjadi Rp2,3 Miliar pada 2021.

“Itu baru sampai 2021 kerugian terus meningkat, tahun 2022 ini kita belum audit,” ucapnya.

Tidak hanya itu, lanjut Rahma, terdapat banyak permasalahan selama kepemimpinan Fahmi dan Irwandi mulai dari gaji pegawai yang tidak dibayar sejak enam bulan lalu.

Kemudian pajak yang tidak disetor dari 2019 hingga 2021. Pada 2019 pajak tidak disetor sebesar Rp1,04 Miliar, 2020 sebesar Rp1,28 Miliar dan 2021 sebesar Rp1,88 Miliar.

Selanjutnya premi BPJS Ketenagakerjaan pegawai tahun 2020 dan 2021 yang tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp400 Juta. Serta piutang usaha yang terus mengalami peningkatan, pada 2021 piutang usaha tercatat Rp3,4 Miliar.

“Mirisnya lagi pada terakhir disaat kami rapat RUPS 18 November 2022, dari 3 rekening BUMD PT TMB yang ada penempatan kas saldo total hanya Rp34 juta,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.