TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemko Tanjungpinang kembali membuka penerimaan calon peserta didik Qur’an Center gelombang kedua 2022.
Pendaftaran telah dibuka pada Kamis, 8 Desember 2022 dan akan ditutup pada 22 Desember mendatang.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Riawati, yang juga selaku Ketua Umum Qur’an Center menjelaskan ada beberapa ketentuan bagi calon peserta didik yang ingin belajar Al Qur’an di qur’an center.
Ketentuan itu, calon peserta didik berasal dari unsur qori-qoriah, hafidz-hafidzah, murid atau santri unggulan pada taman pendidikan al qur’an (TPA/TPQ).
“Calon pendaftar juga berstatus sebagai peserta didik atau sedang mengikuti pendidikan sebagai santri mukim pada lembaga pendidikan yang menyelenggarakan program tahfidz al qur’an,” terang Riawati, Sabtu (10/12/2022).
Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peserta didik, kata dia, beragama Islam, fasih membaca Al Qur’an, berusia paling rendah 9 tahun dan paling tinggi 23 tahun.
Diutamakan memiliki sertifikat kejuaraan MTQ tingkat kecamatan, kabupaten, kota, provinsi, dan nasional. Memiliki KK/KTP/KIA dan berdomisili di kota Tanjungpinang, serta sehat jasmani dan rohani.
“Calon peserta didik harus bersedia tinggal di asrama selama belajar di quran center dan sanggup menyelesaikan program pembelajaran sesuai target yang ditentukan,” ucapnya.