Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tanjungpinang, Hendy Amerta membenarkan adanya usulan Ranperda pembentukan BUP tersebut.
Hanya saja kata dia, ranperda tersebut perlu dikaji lebih dalam terlebih dahulu untuk dijadikan perda. Karena untuk membentuk BUP itu sendiri paling tidak disiapkan anggaran sekitar Rp 10 miliar.
“Jangan pula asal-asal dibentuk kalau peluang kurang memungkinkan, maka efeknya sama saja dengan BUMD. Lihat saja BUMD lebih besar pengeluaran dari pada pemasukan,” ungkapnya.
Oleh karena itu tambah dia, hal tersebut perlu dikaji dan dipertimbangkan terlebih dahulu.
“Kita lihat peluangnya apa saja, fungsinya dan manfaat ke masyarakat. Nanti akan kita dengarkan dari dinas yang mengusulkan BUP ini yakni Dishub,” tukasnya.