TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemko Tanjungpinang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) ke DPRD setempat untuk dibahas pada 2023 mendatang.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengungkapkan, Ranperda pembentukan BUP ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor kelautan.
“Wilayah kita kan laut, jadi salah satu upaya kita untuk mendapatkan tambahan PAD tentu memanfaatkan sektor kelautan. Sektor kelautan tidak bisa kita dapat PAD tanpa ada BUP,” ujar saat ditemui di Kantor DPRD Tanjungpinang belum lama ini.
Menurutnya, apabila BUP ini dibentuk maka akan mengelola retribusi di bagian darat pelabuhan diantaranya bongkar muat, gudang dan fasilitas penunjang lainnya.
Berdasarkan kajian sementara, lanjut Zulhidayat, potensi penambahan PAD di sektor tersebut cukup potensial. Tahap awal, ada dua pelabuhan direncanakan akan dikelola BUP diantaranya Pelabuhan Tanjung Moco dan Pelabuhan Sri Payung Baru 6.
Ditambah lagi, di Pelabuhan Tanjung Moco Pemko Tanjungpinang memiliki aset tanah lebih kurang 10 hektar.
“Jadi harapan kita bisa mengelola sisi daratnya, seperti retribusi bongkar muat, gudang dan lainnya,” sebutnya.
Oleh karena itu, ia berharap Ranperda pembentukan BUP bisa disahkan bersama dengan DPRD Kota Tanjungpinang. “Kalau tak bisa tahun ini, tahun depan diharapkan tahun depan bisa disahkan,” harapnya.