TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Narapidana Rutan Tanjungpinang bernama Zul Fauzi Rahman berhasil ditangkap kembali setelah kabur pada Senin, 31 November 2022 lalu.
Narapidana perkara penggelapan kendaraan motor itu diringkus Tim Gabungan Rutan Tanjungpinang dan aparat kepolisian.
Zul Fauzi Rahman ditangkap dalam pelarian di Jalan Garuda, Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Senin (14/11/2022).
“Sinergitas yang di lakukan oleh pihak Rutan Tanjungpinang akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya narapidana Zul Fauzi Rahman pada hari Senin (14/11) ba’da Subuh pukul 05.10 WIB di Jalan Garuda, Kecamatan Toapaya Selatan,” kata Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Eri Erawan.
Ia menjelaskan, pihak Rutan melakukan upaya penangkapan kembali narapidana yang kabur tersebut dan bekerja sama dengan seluruh UPT Pemasyarakatan Kepulauan Riau dan APH lainnya.
Dengan ditangkap kembali, pihaknya akan terus berkomitmen untuk terus mengevaluasi, memperbaiki kinerja petugas dalam meningkatkan pelayanan yang lebih baik, lebih transparan dan akuntabel.
“Pihak Rutan terus berkomitmen dan memperbaiki Integritas petugas dan memastikan sanksi yg terukur sesuai aturan yang berlaku jika ada petugas kami yang melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Ia menambahkan, dengan kejadian ini, pihaknya akan tetap berusaha untuk memenuhi hak- hak warga binaan.
“Meski demikian kami membutuhkan bantuan dari masyarakat maupun rekan media untuk memperbaiki pelayanan kami serta mengembalikan kepercayaan masyarakat atas program-program pembinaan yang kami laksanakan,” imbuhnya.