TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Wali Kota Tanjungpinang Rahma Rahma melaksanakan sosialisasi program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) kepada warga kampung Tirtomulyo dan Sumberejo, di gedung serbaguna Anugerah Kencana Pura, Selasa (8/11/2022).
Sosialisasi dilakukan untuk memberikan kepastian status lahan pada kawasan hutan lindung sebagai tindak lanjut dari usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.
Rahma menyampaikan terkait kepastian status lahan warga yang berada pada kawasan hutan lindung, Pemko Tanjungpinang akan membantu yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.
Dalam peraturan itu mengatur mengenai perencanaan kehutanan, perubahan peruntukkan dan perubahan fungsi, juga penggunaan kawasan hutan.
Menurutnya, Pemko Tanjungpinang akan membantu melalui program PPTPKH ini untuk memberikan kepastian hukum atas lahan sehingga perlu dilakukan pendataan dan sinergi antar pemerintah dengan warga setempat.
“Penguasaan pada kawasan nantinya akan diberikan kepada pemerintah dan masyarakat yang memang menguasai lahan dalam kawasan hutan, juga mekanisme pengusulan PPTKH dimulai dari masyarakat yang menguasai lahan dalam kawasan hutan,” terang Rahma.
Ditambahkannya, penataan kawasan hutan dapat diajukan oleh perseorangan, instansi dan badan sosial/keagamaan, dengan objek untuk pemukiman, fasilitas umum, serta lahan garapan.
“Dengan ketentuan yaitu dikuasai sebelum Undang-Undang Cipta Kerja tanggal 2 November 2020, paling singkat 5 tahun secara terus menerus, dikuasai perseorangan maksimal 5 hektar, dikuasai secara fisik dengan itikad baik dan secara terbuka, serta bidang tanah tidak bersengketa,” jelasnya.
Untuk itu Rahma meminta kepada warga untuk melengkapi kriteria pemohon yang harus dipenuhi dengan menunjukkan bukti kependudukan hingga bukti penguasaan tanah.
“Bagi perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dibuktikan dengan memiliki tempat tinggal tetap dan surat keterangan yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah setempat,” sambungnya.
Pemko Tanjungpinang, kata Rahma, akan segera melakukan tindaklanjut dengan hasil pendataan tersebut.
“Usulan dari Pemko Tanjungpinang selanjutnya akan di inventarisasi oleh tim yg diketuai oleh Balai pemantapan kawasan hutan (BPKH), berdasarkan permohonan yang tentunya sudah sesuai atau memenuhi persyaratan baik dari kriteria permohonan maupun kriteria penggunaan atau pemanfaatan lahannya,” tambahnya.
Rahma berharap dukungan dari seluruh warga kampung Tirtomulyo dan Sumberejo semua agar semua berjalan dengan lancar dan diberikan kemudahan.
“Mohon dukungan dari bapak ibu semua, agar semua proses dan tindaklanjut berjalan dengan lancar, dan tentu tidak melanggar atau menyalahi undang-undang atau peraturan yang berlaku. Di sini Pemko Tanjungpinang ingin memberi kejelasan status lahan tempat tinggal bapak ibu semua agar kawasan tersebut menjadi pemukiman yang sah,” tutup Rahma.