JAKARTA | WARTA RAKYAT – Menteri kordinator politik hukum dan keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah telah mencabut Izin Stasiun Radio (ISR) terhadap stasiun televisi yang ‘membandel’ masih bersiaran analog.
“Ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang masih dalam tanda petik tidak mengikuti atau dalam tanda petik lagi, membandel atas keputusan pemerintah yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, Inews TV, ANTV, dan terpantau TV One serta Cahaya TV,” kata Mahfud dalam video yang diunggah di akun Youtube Kemenko Polhukam.
Mahfud menegaskan, ASO merupakan perintah undang-udang dan telah disiapkan serta dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi.
“Oleh sebab itu, terhadap yang membandel secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR bertanggal 2 November, kemarin,” ujarnya.
“Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ujarnya menegaskan.
Mahfud sendiri hadir dalam acara Hitung Mundur Analog Switch Off di kantor Kemenkominfo pada Rabu kemarin. Ia hadir bersama dengan Menkominfo, Johnny G. Plate
Dalam sambutannya, Mahfud mengatakan Indonesia sebetulnya terlambat memulai ASO dibanding negara-negara lain di ASEAN.