Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil keterangan tersangka SS, lanjut Arsha, pihaknya melakukan pengembangan terhadap barang bukti 1 buah kalung milik korban.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap istri tersangka inisial H di kediamannya.
Dari hasil interogasi tersangka H bahwa barang bukti 1 buah kalung emas telah di gadaikan di Pegadaian Jalan Gatot Subroto.
“Dari tersangka H berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp4.500.000 dari hasil gadai 1 buah kalung dan 1 buah mainan kalung giok milik korban,” ucapnya.
Adapun barang yang diamankan dari tersangka SS diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu lembar surat bukti gadai di pegadaian UPC Sei Tering, uang sebanyak Rp.700 ribu, handphone.
Sedangkan barang bukti yang diamankan tersangka H adalah satu lembar surat bukti gadai, uang tunai sebanyak RP4,5 Juta, satu mainan giok dan handphone.
“Saat ini kedua pelaku telah ditahan oleh Polsek Tanjungpinang Kota dan kasusnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan terhadap satu orang pelaku lainnya,” imbuhnya.