TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pelaku perampokan toko di Jalan Pelantar II, Kecamatan Tanjungpinang Kota, berhasil ditangkap tim gabungan dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Tim Jatanras Polda Kepri.
Polisi berhasil mengamankan satu pelaku perampokan inisial SS saat melarikan diri di Batam.
Selain itu diamankan seorang perempuan yang ikut membantu kejahatan perampokan tersebut berinisial H.
Tersangka H ditangkap di kediamannya Kampung Bulang, karena menggadaikan barang hasil perampokan. Tersangka SS dan H ternyata suami istri.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kepala Polsek Tanjungpinang Kota AKP M. Arsha mengatakan, pelaku SS ditangkap di Batam pada Sabtu (29/10) sekira pukul 06.59 wib di Melcem, Batu Ampar Kota Batam.
Menurutnya, saat dilakukan interogasi tersangka mengakui telah melakukan perampokan toko Suhardi yang berada di Jalan Pelantar 2.
“Tersangka juga mengakui telah menggadaikan satu buah cincin emas di Pegadaian UPC Sei Tering,” ujarnya.