Polisi Tetapkan Sas Joni Sebagai Tersangka Pidana ITE

Warga
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi Ronny Burungudju

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang menetapkan Said Ahmad Sukri alias Sas Joni sebagai tersangka kasus pidana tindak pidana informatika dan transaksi elektronik (ITE).

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima redaksi.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Untuk perkembangan kasus ini, akan disampaikan lagi,” jelas Ronny dengan singkat, Senin (24/10/2022) malam.

Hal senada disampaikan korban berinisial JAL, melalui Kuasa Hukumnya Agung Wira Dharma, bahwa SP2HP itu bernomor: B/447/X/2022 tertanggal 21 Oktober 20222.

Agung menerangkan, point 4 SP2HP itu tercantum, tentang rencana tindak lanjut penyidik. Termasuk pemeriksaan pelaku sebagai tersangka, dan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, SAS dijerat pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, dan atau pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.

Untuk itu, Agung meminta ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang segera menahan SAS. Sehingga, memudahkan proses penanganan perkara dan pemberkasan, serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri.

Selain itu, dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana ITE dikemudian hari.

“Kami berharap kepada Penyidik untuk dapat melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka. Selaku Kuasa Hukum korban, kami akan mengawal kasus ini sampai berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi Kapolresta Tanjungpinang beserta jajarannya, yang telah merespon laporan pengaduan ini, dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga dapat membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan dapat menetapkan tersangka pelakunya.

“Karena perkara ini sudah cukup lama dilaporkan,” singkatnya mengakhiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.