MPP Tanjungpinang Akan Diresmikan Menpan RB Pada Rabu 26 Oktober 2022

MPP
Sekretaris Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang Elvi Arianti

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Mal Pelayanan Publik atau MPP Tanjungpinang yang berada di eks Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Tanjungpinang, Tepi Laut, akan diresmikan pekan ini.

Peresmian Mal Pelayanan Publik kedua di Kepulauan Riau itu langsung dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Bacaan Lainnya

“Mal Pelayanan Publik di Tanjungpinang insyaallah akan diresmikan langsung oleh Menpan RB pada Rabu, 26 Oktober 2022,” kata Sekretaris Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang Elvi Arianti, Minggu (23/10/2022).

Elvi menjelaskan, Pemko Tanjungpinang telah menginisiasi terbentuknya MPP di Kota Tanjungpinang, sebagai komitmen dalam menjalankan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, serta diatur juga dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 30 tahun 2021 tentang pembentukan MPP di Tanjungpinang.

Menurutnya, kehadiran MPP menjadi komitmen Pemko Tanjungpinang dalam peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat baik perizinan maupun non perizinan.

“Jadi kalau masyarakat mau mengurus administrasi cukup di satu pintu saja di MPP Tanjungpinang dan tidak memakan waktu lama,” ucap Elvi.

Ia menyampaikan, MPP Tanjungpinang telah siap melayani kebutuhan layanan perizinan, non-perizinan, serta administrasi kependudukan masyarakat.

MPP ini menyediakan 151 jenis layanan dari 31 Kementrian/lembaga, Pemda, BUMN, BUMND, Perbankan dan Asosiasi yang telah bergabung.

Adapun 31 instansi yang bergabung dan sudah melakukan MoU yakni, Kemenkumham Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Polresta, Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kementerian Agama, BPN, BNN, KPP Pratama Tanjungpinang, Ombudsman Kepri, DPMPTSP Provinsi Kepri.

Selanjutnya, UPTD Samsat, PT Taspen, PT Pos Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PLN, PDAM Tirta Kepri, Notaris, Perbankan dari BTN, BCA, dan Bank Riau Kepri Syariah.

Kemudian dari Pemko Tanjungpinang, DPMPTSP, BPPRD, Disdukcapil, Dinas PUPR, DLH, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Disperdagin, UPTD SPAM.

Menurutnya, Dinas perindustrian dan perdagangan perannya di MPP menampilkan produk industri kecil menengah yang ada di Tanjungpinang yang sudah sesuai standar, baik kemasan, kehalalan serta sudah memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga.

“Dengan MPP ini semoga masyarakat dapat menikmati pelayanan yang cepat, aman, nyaman, serta dapat pula meningkatkan investasi di Tanjungpinang,” ucapnya.

Ia menambahkan, untuk jam operasi MPP Tanjungpinang sesuai jam kerja Senin-Kamis pukul 08.00 – 16.00 Wib, sedangkan Jumat 08.00 – 15.00 Wib.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.