TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang agen di PT Balanta Budi Prima berinisial ZH ditetapkan sebagai tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari instansi, untuk mengembangkan perkara ini.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan fakta bahwa PT Balanta Budi Prima tidak memiliki izin di wilayah Kepri, untuk mengirimkan PMI ke Malaysia.
“Kita sudah koordinasi dengan instansi terkait, bahwa PT Balata Budi Prima ini belum didaftarkan untuk beroperasi memberangkatkan PMI,” ujar AKP Ronny, Jum’at (14/10/2022).
Ia menerangkan, bahwa PT Balanta Budi Prima ini perusahaan resmi, yang berpusat di Jakarta. Namun, PT tersebut tidak memiliki izin untuk beroperasi di wilayah provinsi Kepri.
“Kalau mau beroperasi di Kepri harus terdaftar di dinas terkait. Selama belum terdaftar, memang belum bisa mengirimkan PMI,” ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penggerebekan tempat penampungan sembilan calon PMI, yang terletak di Jalan Nuri Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Dari penggerebekan itu diamankan agen inisal ZH bersama dengan sembilan calon PMI yang akan dikirimkan ke Malaysia.
Ia menambahkan, untuk saat ini sembilan calon PMI yang diamankan akan diserahkan kepada Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, untuk ditindak lanjuti.
“Akan kita dalami, terkait berapa lama tersangka melakukan perbuatan tersebut dan berapa jumlah PMI yang telah dia kirim,” tukasnya.