TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) sudah berlangsung dua bulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie menyampaikan, sejak kebijakan itu berlangsung, BPPRD Kota Tanjungpinang sudah berhasil mengumpulkan sekitar Rp 1,3 miliar yang membayar pokok PBB-P2.
“Alhamdulillah sejak kebijakan ini dari Agustus sampai September 2022 sudah terkumpul sekitar Rp 1,3 miliar dari pembayaran pokok PBB-P2,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (6/10/2022).
Sedangkan PBB-P2 dari Januari hingga September 2022 sudah terkumpul sekitar Rp 10 miliar.
Ia melanjutkan, pihaknya tetap melakukan berbagai upaya melakukan pemungutan PBB-P2 terhadap wajib pajak yang belum membayar.
Salah satunya kerjasama dengan perbankan, dengan jemput bola ke rumah-rumah dengan membawa mesin EDC atau Q-ris.
“Bagi yang belum membayar kami harap untuk membayarnya, disitu kami juga sekaligus melakukan pendataan luas bangunan sudah sesuai atau belum,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pengurangan pokok dan penghapusan sanksi PBB-P2 ini merupakan kebijakan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
Hal itu kata dia, berdasarkan dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 23 tahun 2022, tentang pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2.
“Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan masyarakat dalam membayar kewajibannya pada masa pandemi Covid-19 dan juga dalam rangka pemulihan ekonomi di Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Adapun relaksasi yang diberikan tersebut, kata dia, berupa pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 70 persen untuk masa pajak dari tahun 1995 sampai dengan 2012, dan dari tahun 2013 sampai 2017 diberi pengurangan pokok sebesar 50 persen.
“Dari tahun yang sudah ditentukan itu, wajib pajak mendapatkan pengurangan pembayaran pokok PBB-P2,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, Wali Kota Tanjungpinang, juga menghapus sanksi administratif atau denda untuk masa pajak tahun 1995 sampai 2022 sebesar 100 persen.
“Artinya wajib pajak yang membayar PBB-P2 tidak dikenakan selama kebijakan berlangsung,” terangnya.
Dengan adanya kebijakan ini, ia mengajak seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang untuk segera membayar PBB-P2 dengan memanfaatkan momen tersebut.
Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih, kepada wajib pajak yang telah membayar PBB-P2 pada 31 Juli 2022 lalu. “Bagi yang sudah tepat waktu kami ucapkan terima kasih,” Imbuhnya.