TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang sopir angkot di Tanjungpinang inisial FA ditangkap kepolisian setempat diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Bhayangkara Gang Jahan, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Sabtu (20/8/2022) siang.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono mengungkapkan, penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari penangkapan kedua tersangka inisial YA dan RP.
“Mereka ini serangkaian, awalnya ditangkap tersangka YA, kemudian baru RP. Dari pengakuan RP ini baru ditangkap tersangka FA,” Jelasnya saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (23/8/2022).
Ia mengatakan, ditangan FA diamankan barang bukti lima paket diduga sabu seberat 18,8 Gram.
Kemudian timbangan digital warna silver, gunting stainless, 1 bundel plastik bening, handphone merek oppo dan seperangkat alat hisap sabu (bong).
“Dari tersangka YS turut kita sita uang Rp3 Juta, yang menurut pengakuan tersangka uang tersebut ada kaitan dengan transaksi narkoba,” Jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku mengakui barang bukti yang diamankan ini adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka FS dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara.