TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Rancangan Kebijakan Umum Angggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2022 diusulkan Rp 1,05 triliun.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan, dalam KUA PPAS APBD Perubahan ada kenaikan target pendapatan daerah dari Rp 891 miliar, menjadi Rp 955 miliar atau naik 7 persen.
Pendapatan yang dimaksud sambung Rahma, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) , pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan yang sah.
“Untuk sektor PAD mengalami kenaikan target pendapatan dari yang semula sebesar Rp 149 miliar menjadi Rp 189 milar atau mengalami kenaikan sebesar 26 persen,” ujar Rahma dalam paripurna penyampaian pidato KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Rabu (10/8/2022).
Untuk pendapatan transfer secara keseluruhan, lanjut Rahma, mengalami kenaikan sebesar Rp25 miliar atau 3,4 persen dari APBD tahun anggaran 2022.
Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU), telah mengalami penurunan. Hal ini mengacu Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI, tentang pemotongan penyaluran DAU atau dana bagi hasil tahun anggaran 2022.
“Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik juga mengalami penurunan,” ucapnya.
Rahma melanjutkan, terkait pendapatan transfer antardaerah mengalami kenaikan, sebesar Rp24 miliar. Yang semula di APBD murni tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp 59 miliar naik menjadi Rp 83 miliar.
“Maka dari itu, dalam perubahan rancangan KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 sebesar Rp 1,05 triliun,” tegasnya.