Disdagin Tanjungpinang Tera Ulang Timbangan Pangkalan Elpiji

Disdagin
Petugas Metrologi memasang stiker timbangan yang telah ditera ulang

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang melakukan tera ulang timbangan pangkalan gas elpiji 3 kilogram.

“Seluruh timbangan pangkalan gas elpiji 3 kilo kita tera ulang, target seminggu kedepan selesai. Ada 320 pangkalan yang akan ditera ulang,” ujar Kepala Disdagin Tanjungpinang Riany, Jumat (5/8/2022).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, tera dilakukan setelah pihaknya melakukan survei dan uji petik setiap pangkalan.

Dari survei tersebut diketahui banyak pangkalan yang kurang memahami rekomendasi setelah dikeluarkan izin pangkalan.

Menurutnya, rekomendasi itu diantaranya harus dilakukan tera ulang timbangan secara berkala hingga penggunaan alat pemadam api ringan (Apar).

“Masih banyak yang belum melakukan tera ulang timbangan, kemudian penggunaan apar, ada sudah expired, pipanya sudah rusak dan letak tidak sesuai dengan peraturan,” jelasnya.

Dari temuan itu, sambungnya, Disdagin berinisiatif untuk mengumpul seluruh pangkalan untuk memberikan sosialisasi dan juga melakukan tera ulang timbangan pangkalan.

Selain itu, ia juga mengungkapkan ada konsekuensi pidana bagi pangkalan yang menggunakan timbangan tidak ditera.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi legal, semua alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Berdasarkan peraturan tersebut, pedagang yang kedapatan tidak mentera ulang alat ukurnya mendapat sanksi pidana paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp1 Juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.