TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang Riono mengimbau masyarakat wajib retribusi pelayanan kebersihan/persampahan untuk segera membayar retribusi sampah.
Ia mengatakan, DLH akan melakukan upaya tegas terhadap wajib retribusi pelayanan yang menunggak dari Januari 2022.
“Untuk masyarakat yang belum membayar retribusi segera melakukan pembayaran,” ucap Riono, Selasa (26/7/2022).
Ia menjelaskan, wajib retribusi yang menunggak pembayaran, langkah yang telah dilakukannya adalah dengan memberikan surat peringatan (SP) tertulis kesatu dan nanti akan disusul peringatan kedua.
Apabila peringatan satu dan dua tidak diindahkan, maka kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum kemarin melalui rapat koordinasi, kami akan melakukan upaya tipiring.
“Jadi, kami imbau masyarakat, utamanya yang sudah menerima surat peringatan satu agar segera melunasi kewajiban retribusinya, supaya tidak datang peringatan kedua,” ucapnya.
“Jika, SP 2 sudah diterima, pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa, sebab sudah diserahkan ke Satpol PP untuk dilakukan tipiring melibatkan, PPNS Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, dan Hakim Pengadilan Negeri,” tegas Riono.
Ia mengatakan, pemungutan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan ini sesuai Perda nomor 5/2012 dan perubahannya nomor 4/2018.
“Wajib retribusi dapat melakukan pembayaran melalui tunai ke petugas pungut DLH, QRIS, dan transfer ke rekening KAS Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang,” sebutnya.