Selanjutnya untuk Program JKP terdapat 7 kasus dengan total klaim sebesar Rp 9.589.720. Jadi total keseluruhan klaim semester 1 tahun 2022 mencapai Rp58.306.873.990
Menurut Sri Sudarmadi, banyak diantara yang mencairkan JHT ini bukan dari kalangan orang tua. Mereka umumnya masih muda dan produktif karena masa kerja habis kontrak.
Ditegaskannya bahwa BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk itu pihaknya akan terus memberikan pelayanan terbaik untuk para pesertanya. Ia juga memastikan pelayanan akan terus ditingkatkan agar peserta merasa mudah dan nyaman.
“Kami akan terus berusaha memberikan pelayanan maksimal kepada peserta agar jaminan sosial ketenagakerjaan ini bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, khususnya pekerja di Kepri khususnya Kota Tanjungpinang, Kab Bintan, Kabupaten Kepulauan Anambas dam Kabupaten Lingga,” imbuhnya.