Gadaikan BPKB Motor Majikan, ART di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Gadaikan

“Setelah pelaku cek BPKB yang disimpan di lemarinya, memang sudah tidak ada. Karena sudah dua tahun kerja, majikannya tidak curiga sama sekali,” ungkapnya.

Setelah diintrogasi, pelaku mengaku mencuri dan menggadaikan BPKB motor milik majikannya untuk membuka usaha warung kopi.

Bacaan Lainnya

“Memang sebagian uangnya untuk membuka kedai kopi. Uang hasil pinjaman ini juga telah habis, untuk kebutuhan hidup dan bayar hutang juga,” ucapnya.

Atas perbuatanya, pelaku AF terancam Pasal 362 tentang pencurian, dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses