33 Napi Anak di Kepri Terima Remisi, Dua Anak Langsung Bebas

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Sebanyak 33 narapidana di Kepulauan Riau (Kepri) menerima remisi dalam rangka Hari Anak Nasional (HAN) 2022. Dua napi anak langsung bebas setelah menerima remisi tersebut.

Kasubag Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau Octaveri, mengatakan RAN ini sesuai dengan Undang-Undang RI No 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

Kemudian, peraturan menteri hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022. Menurutnya, remisi ini diberikan oleh Negara atas dasar Kemanusiaan.

“Dengan tujuan untuk kepentingan masa depan anak yang bersangkutan, mengurangi beban psikologis dan mempercepat integrasi,” ujarnya, Sabtu (23/7/2022).

Ia menjelaskan, pemberian Remisi dilakukan untuk anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta telah menjalani pidana lebih dari 3 bulan dan belum berumur 18 tahun.

“Ada 33 napi anak di Kepri yang mendapatkan remisi, 2 orang anak diantaranya bebas langsung (RAN II),” kata Octa.

Ia merincikan napi anak yang menerima remisi diantaranya LPKA Kelas II Batam, ada 24 orang yang mendapatkan remisi, dengan besaran 1 bulan hingga 3 bulan. Dari jumlah itu, 2 orang anak langsung dibebaskan.

Kemudian di Lapas Kelas II Dabo Singkep ada 3 orang anak yang mendapat remisi pengurangan tahanan selama 1 bulan. Selanjutnya di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun 4 orang yang mendapat remisi juga diberi pengurangan tahanan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses