TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang pria di Tanjungpinang ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Pria berinisial J ditangkap di Jalan Aisyah, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Senin (18/07/22).
Penangkapan pelaku berawal, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi ada seorang pria diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.
Menurut Kasi Humas Polresta Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
“Anggota melihat pelaku sedang berdiri dipinggir jalan di depan Mall Tanjungpinang dan langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (21/7/2022).
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika seberat 0,83 gram yang diselipkan dalam tisu dan terbungkus plastik bening
“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat Lima tahun.