TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang Amrizal ditangkap polisi setelah dilaporkan istri, Jum’at (15/7/2022)
Oknum PNS bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) ini dilaporkan karena telah memalsukan tanda tangan istrinya untuk melakukan pinjaman di Bank BPR Tanjungpinang.
“Tersangka Amrizal diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” ujar Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Sabtu (16/7/2022).
Awal menerangkan, tersangka mengajukan pinjaman BPR Tanjungpinang dengan nilai Rp30 Juta, pinjaman tersebut telah direalisasikan pihak bank.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut terungkap saat istri tersangka berinisial ES mendatangi Kantor Disdagin Tanjungpinang untuk menemui pelaku dan meminta pertanggungjawaban.
“Karena pelaku ini sudah beberapa tahun tidak menafkahi istrinya dan anaknya. Kemudian pada saat itu pelaku langsung pergi meninggalkan istrinya sendiri,” ujarnya.
Korban kemudian masuk kedalam ruangan suaminya dan membuka laci kerjanya. Dari situ, korban mendapati ada sebuah buku Bank BPR Tanjungpinang, atas nama suaminya Amrizal.
Dibuku bank tersebut, tertulis nominal Rp 38 juta dengan keterangan Cair KRD Amrizal. Mengetahui hal ini, korban langsung mendatangi Bank BPR Tanjungpinang untuk melakukan konfirmasi.