TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.
Tersangka bernama Zulkifli alias Zul ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Kamis (14/7/2022). Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka telah mengakui perbuatannya.
“Dari keterangan saudara Zulkifli beserta keterangan saksi-saksi lainnya, penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan Zulkifli sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap, Jumat (15/7).
Dia menjelaskan, dugaan penipuan tersebut berawal November tahun lalu, korban Reski Nusantara membeli mobil Vios Limo 1.5 MT tahun 2005 kepada tersangka dengan harga Rp36 Juta.
Korban telah menyerahkan uang dengan total Rp28 Juta, sisanya akan diserahkan setelah surat-surat mobil tersebut dibalik nama menjadi nama korban.
“Tersangka baru menyerahkan STNK kepada korban, sedangkan BPKB diserahkan setelah balik nama menjadi nama korban,” ujarnya.
Ketika itu, lanjutnya, tersangka berjanji akan mengurus balik nama BPKB, namun sampai saat ini korban tidak kunjung mengurusnya.
Menurutnya, tersangka sebelumnya telah menggadaikan BPKB mobil tersebut kepada BFI Tanjungpinang.