TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Oknum mahasiswa di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Asmanul Husna divonis enam tahun penjara oleh pengadilan setempat, Jumat (8/7/2022).
Terdakwa terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Perbuatannya melanggar pasal 81 ayat 2 KUHP Tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara,” ujar ketua majlis hakim Widodo Hariawan.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga didenda Rp 1 Miliar, jika tidak membayar denda itu maka digantikan dengan hukuman enam bulan kurungan.
Terdakwa patut bersyukur, karena vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara denda Rp1 Miliar dan subsider 3 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Ibnu Arifin dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara mengajak korban untuk pergi nongkrong di sekitar Gedung Gonggong dan Dompak, pukul 19.00 WIB pada Sabtu, 10 Oktober 2021 lalu.