Penetapan putusan majelis hakim ini, sekaligus menganulir permohonan terdakwa dan kuasa hukumnya yang sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa berdasarkan UU Tipikor, sedangkan Tipikor termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Maka, Majelis Hakim memandang perlu untuk menahan terdakwa dalam tahanan rutan Tanjungpinang,” ujar Risbarita.
Hakim juga mengatakan, penahanan terhadap terdakwa Ferdi Yohannes adalah untuk kepentingan pemeriksaan serta mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat 1 dan Ayat 4 KUHAP, Pasal 26 ayat 1 pasal 21 ayat 4 tentang hukum acara pidana serta pasal yang berkaitan dengan itu
“Menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Ferdi Yohanes dalam tahanan Rutan Tanjungpinang paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal 20 Juni 2022 sampai 19 Juli 2022,” tegasnya.