Menurutnya, uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk berfoya-foya dan keperluan sehari-hari selama di Bali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan hukuman 5 tahun.
Menurutnya, uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk berfoya-foya dan keperluan sehari-hari selama di Bali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan hukuman 5 tahun.