Tersangka Pencurian Emas Senilai Rp80 Juta Tiba di Tanjungpinang

Tersangka Pencurian

Menurutnya, uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk berfoya-foya dan keperluan sehari-hari selama di Bali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan hukuman 5 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.