“Ini baru perkiraan kita. Kami akan mendata dengan memfoto mereka dan kami minta bawa KTP serta surat perjanjiannya,” ucapnya.
Sesuai dengan arahan Wali Kota, lanjut Riany, pihaknya memprioritaskan pedagang yang benar berjualan di Pasar Baru 1 dan 2, bukan pemilik lapak disewakan kepada pedagang lainnya.
“Pedagang yang kita akomodir yang akan direlokasi termasuk yang akan menempati gedung yang akan dibangun oleh pemerintah ini adalah pedagang yang berjualan, artinya kami mengakomodir surat perjanjian ini sesuai dengan fakta di lapangan, pedagang berjualan itu yang dapat SP,” jelasnya.
Ia menyampaikan, nantinya satu pedagang hanya mendapat satu lapak, meskipun saat ini pedagang ada mendapatkan lapak lebih dari satu. Kendati hanya satu, ukuran lapak akan lebih besar sesuai standar nasional yakni 1,5×1,5 meter, sedangkan kios 2×2 meter.
“Jadi tidak bisa lebih, hanya diberikan satu lapak per orang,” tegasnya.