Soal Surat MenPANRB Terkait Status PTT dan THL, Wako Rahma: Kita Cari Solusi Terbaik

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera melakukan pemetaan terhadap PTT dan THL di instansinya masing-masing dalam rapat koordinasi rutin OPD, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor wali kota Tanjungpinang, Kepri, Kamis (9/6/2022).

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT  – Pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini tengah bersiap melakukan pemetaan terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

Hal ini menyusul terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Nomor. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam surat tersebut menyebutkan pada 28 November 2023 status kepegawaian di instansi pemerintah hanya dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, tidak ada lagi perekrutan pegawai non-ASN.

Menyikapi aturan tersebut, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera melakukan pemetaan terhadap PTT dan THL di instansinya masing-masing.

“Segera buat pemetaan sesuai kebutuhan instansinya masing-masing. Susun analisis jabatan dan beban kerja berdasarkan bidang tugasnya,” ucap Rahma, dalam rapat koordinasi rutin OPD, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor wali kota Tanjungpinang, Kepri, Kamis (9/6/2022).

Dengan pemetaan ini, akan menjadi dasar bagi pemko untuk menyampaikan ke KemenpanRB bahwa tenaga PTT dan THL tersebut memang masih dibutuhkan sehingga ada kejelasan terhadap nasib mereka. Terkait diterima atau tidak, tentu setiap persoalan itu pasti ada jalan keluar yang bisa ditawarkan.

“Memandang jika memang tenaga PTT dan THL ini bisa berdampak baik bagi kinerja pemko Tanjungpinang, maka tidak ada salahnya untuk dipertahankan,” tambah Rahma.

Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya mencari solusi terbaik untuk kejelasan status bagi tenaga PTT dan THL pemko Tanjungpinang yang memang selama ini sudah memberikan kontribusi dan bahkan telah mengabdikan diri membantu tugas-tugas pemerintah hingga puluhan tahun.

“Karena ini menyangkut kehidupan ke depan para PTT dan THL. Jika kita tidak temukan solusi terbaik, maka potensi ribuan orang akan kehilangan pekerjaan. Kita tidak menginginkan hal itu,” ucapnya.

Ia berharap, Kemenpan RB bisa memberikan solusi terbaik bagi nasib para PTT dan THL ini, sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan menjelaskan saat ini keberadaan jumlah ASN ditambah PPPK di lingkungan pemerintah kota Tanjungpinang sebanyak 3.366 orang. Rinciannya PNS 3.184 orang dan PPPK 182 orang.

Sedangkan jumlah PTT sebanyak 953 dan THL atau honor kantor 1.941 orang, sehingga total pegawai non- ASN (PTT dan THL) sebanyak 2.894 orang.

Rekap PTT berdasarkan pendidikan dan usia, untuk lulusan Strata Satu (S1) di atas 35 tahun sebanyak 219 orang, S1 di bawah 35 tahun 170 orang, S1 di atas 57 tahun sebanyak 4 orang.

Kemudian, untuk PTT pendidikan D3 di atas 35 tahun sebanyak 40 orang, D3 di bawah 35 tahun 24 orang, SMA di atas 35 tahun 316 orang, SMA di bawah 35 tahun 162 orang, pendidikan SMP 10 orang, dan SD sebanyak 8 orang.

Sedangkan rekap THL berdasarkan pendidikan dan usia, untuk lulusan Strata Satu (S1) di atas 35 tahun sebanyak 112 orang, S1 di bawah 35 tahun 371 orang, S1 di atas 57 tahun sebanyak 4 orang.

Kemudian, untuk THL pendidikan D3 di atas 35 tahun sebanyak 28 orang, D3 di bawah 35 tahun 86 orang, SMA di atas 35 tahun 345 orang, SMA di bawah 35 tahun 520 orang, SMA di atas 57 tahun 29 orang, pendidikan SMP 183 orang, dan SD sebanyak 263 orang.

“Kita sudah mendata semuanya sesuai permintaan pusat. Mana yang memenuhi syarat ikut CPNS maupun PPPK. Tinggal menunggu solusi dan maunya pusat seperti apa,” ucap Tamrin.

Terkait isu yang berkembang di masyarakat saat ini, kata Tamrin, dengan keluarnya surat MenpanRB ini seolah-olah PTT dan THL harus diberhentikan. Sehingga kita sudah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap persoalan pasti ada solusinya.

“Kita punya waktu hingga 28 November 2023, jadi masih ada setahun lagi untuk bisa diolah. Tentunya, kita terus berupaya mencari jalan penyelesaiannya. Karena ini aturan pusat, bagaimanapun kita menunggu solusi dari pusat,” pungkasnya.

Rakor OPD ini diikuti Pj. Sekda Kota Tanjungpinang, para asisten, staf ahli, serta seluruh kepala OPD di lingkungan pemko Tanjungpinang. (Dinas Kominfo).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.