Seorang Pria dan Dua Wanita Digerebek Polisi Usai Pesta Terlarang

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang pria dan dua orang wanita digerebek usai melakukan pesta sabu di sebuah ruko di Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur, Senin (16/5/2022) malam.

Mereka masing-masing berinisial T alias A, dua wanita inisial TA alias TS dan MS. Penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Menurut Kasi Humas Polresta Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono, dari informasi itu anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 21.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku T di sebuah ruko Jalan Kijang Lama dan dua wanita di lantai dua ruko tersebut. Tiga pelaku ditangkap usai gunakan sabu,” ujar Suprihadi, Jumat (20/5/2022).

Ia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku ditemukan empat paket sedang, satu buah kantong plastik bening dan 12 paket kecil diduga sabu.

Selain itu, juga diamankan barang bukti satu bundel plastik transparan, tiga buah potongan kantong plastik hitam, satu buah timbangan digital, satu buah kantong plastik hitam, dua buah kotak plastik bening, seperangkat alat hisap sabu (bong), dua buah korek api gas, tiga unit handphone dan satu buah tas ransel.

“Dari pengakuan para tersangka, mereka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Selanjutnya para tersangka dilakukan tes urine dengan hasil positif mengkonsumsi narkoba,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan atau 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat Lima tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.