TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria bernama Chairurrizky F. Pelaku diringkus setelah memukul korban Heriyanto yang merupakan ayah tiri sang pacar.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, pelaku ditangkap dikediamanya di Kampung Purwodadi, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Senin (4/4/2022) sore.
“Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi. Selanjutnya pelaku sudah dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Awal dalam keterangannya, Selasa (5/4).
Awal menjelaskan, penganiayaan tersebut berawal pada Jumat (1/4/2022) pelaku merupakan pacar anak tiri korban datang ke rumah untuk bertamu.
Pelaku datang dari pukul 20.00 wib, hingga pukul 00.00 Wib tidak pulang sehingga korban menegur pelaku.
“Akan tetapi pelaku tidak terima ditegur, kemudian terjadilah cekcok mulut antara pelaku dengan korban,” ujarnya.
Karena emosi, korban melemparkan kursi kearah pelaku, namun tidak mengenai pelaku.
Setelah itu, pelaku langsung menyerang korban sehingga mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri sehingga mendapatkan jahit lebih kurang 3 jahitan.
“Pada saat tersebut korban dipegang oleh mertua, istri dan tetangga dengan maksud untuk melerai, akan tetapi pelaku tidak dipegangi sehingga leluasa memukuli korban,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polres Tanjungpinang. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.