Fraksi PKS DPRD Kepri Soroti Terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Anggota Fraksi PKS DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut Wahyu, Permenaker ini menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah dan menyakiti perasaan masyarakat khususnya pekerja atau buruh.

Ia pun mendorong agar BP Jamsostek Kepulauan Riau Cabang Tanjungpinang menyampaikan penolakan Permenaker JHT ke pusat.

“Aturan Permenaker ini luar biasa, Permen Pahit 2022 adalah Permen JHT,” katanya, Kamis (17/2/2022).

Fraksi PKS Menolak Permenaker JHT

Wahyu menegaskan bahwa Fraksi PKS tetap menolak Permenaker JHT ini, apalagi para pekerja sudah mulai mengeluhkan Permen ini.

Ia juga mempertanyakan dasar Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permen ini, apalagi dana JHT merupakan iuran masyarakat bukan subsidi pemerintah.

“Ini kan uang masyarakat yang mereka tiap hari bekerja dan upahnya di potong tiap bulan, terus mereka kena PHK dan harus menunggu lama, ini kan dzolim,” tegasnya.

Permenaker JHT akan mulai berlaku pada 4 Mei mendatang. Setelah di terapkan, korban PHK tidak bisa lagi mengajukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Korban PHK hanya akan memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan berikutnya.

Selain itu, korban PHK juga memperoleh pelatihan kerja gratis dan akses pasar kerja.

Menurut Wahyu, nilai bantuan JKP ini lebih kecil dari klaim JHT.

Ia mengasumsikan, dengan JKP, korban PHK yang bergaji Rp 5 juta hanya akan menerima bantuan 45 persen yakni Rp 2.250.000 per bulan dengan total Rp 6.750.000 selama tiga bulan pertama.

Tiga bulan berikutnya, korban PHK akan menerima 25 persen gaji yakni Rp 1.250.000 per bulan dengan total Rp 3.750.000.

Sementara itu, pada klaim normal, korban PHK bisa mengklaim seluruh seluruh iuran.

Asumsinya dengan gaji Rp 5 juta, pekerja membayar iuran 5,2 persen gaji atau Rp 260.000 di kalikan jumlah bulan dalam 5 tahun maka di dapat besaran saldo sebesar Rp 15.600.000.

Apabila di tambah dengan asumsi bunga 5 persen per tahun, maka peserta bisa mencairkan total saldo Rp 19.500.000.

“Itu sangat tidak cukup, untuk kebutuhan sehari-hari apalagi punya anak tiga atau empat itu teriak sudah,” tegas Wahyu.

Wahyu menambahkan, Permenaker JHT ini juga tidak sesuai dengan semangat kewirausahaan yang selama ini di gaungkan pemerintah.

Iuran JHT yang sebelumnya bisa di klaim penuh dan bisa di jadikan modal usaha, kini harus menunggu hingga usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat tetap.

“Masih banyak hal-hal lain perlu jadi perhatian pemerintah,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.