SIMALUNGUN | WARTA RAKYAT – Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan empat orang pelaku pencurian ban serap di wilayah Porsea Kabupaten Toba.
Seorang pelaku berinisial IJ (21) ditangkap di Desa Lumban Tonga Kabupaten Humbahas.
Sedangkan tiga orang pelaku yakni berinisial BL (35) warga Desa Pansur Batu Kabupaten Humbahas, AA (30) warga Kelurahan Pekan Kota Medan dan IS (23) warga Desa Manalu Dolok Kabupaten Taput diamankan di wilayah Kabupaten Asahan.
Polisi berhasil menangkap para pelaku yang sempat melarikan diri dalam kurun waktu 1×24 jam setelah kejadian.
Ipda Arwansyah Batubara menyampaikan bahwa kejadian bermula pada saat korban yang bernama Sudarman (30) warga Nagori Bandar Kabupaten Simalungun memarkirkan Mobil Truk Tronton Fuso BK 9398 TM yang dikendarainya mengalami kerusakan di Jl. Lintas umum Parapat-Balige Simpang Sitahoan Nagori Sipangan Bolon Kecamatan Girsang Sipangan.
Setelah itu korban pergi ke Kota Pematangsiantar untuk membeli spare part.
Tak lama kemudian Sudarman ditelphone kernetnya bernama Dharma yang mengatakan bahwa ban serap mobil yang rusak itu telah dicuri oleh empat orang pria dengan menggunakan satu unit mobil merk toyota kijang kapsul berwarna biru.
“Mengetahui hal tersebut Sudarman melaporkan kejadian pencurian ban serap yang merugikan CV. BINTANG JAYA sebesar Rp 4 juta ke Polsek Parapat agar dapat ditindak lanjuti,” ujar Ipda Arwansyah.
Ia mengungkapkan, selain empat orang pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 buah ban serap mobil truk merk Gajah Tunggal, 1 unit mobil merk Toyota LX berwarna biru dan 1 buah besi leter L yang ada kaitannya dengan peristiwa kejadian tersebut.
Pewarta: Marian Sidauruk
Editor: Marolop Gultom