Polres Tanjungpinang Selidiki Dugaan Mafia Tanah di Kampung Sido Jasa

Kanit Idik I Pidum Satreskrim Polres Tanjungpinang Ipda P. Pradana Manurung

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan laporan kasus dugaan mafia tanah di Kampung Sido Jasa RT 04 RW 03 Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (7/2).

Kasus tersebut dilaporkan oleh Achmad Pardamean Sembiring dengan nomor laporan LAP. PENG/ 17/1/2022/Satreskrim pada tanggal 21 Januari 2022 lalu.

Kanit Idik I Pidum Satreskrim Polres Tanjungpinang Ipda P. Pradana Manurung membenarkan bahwa telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Pihaknya pada hari ini, Senin (7/2) melakukan pemeriksaan tiga orang saksi diantaranya pelapor, mantan Ketua RT dan RW.

Menurutnya, RT dan RW dilakukan pemeriksaan terkait penerbitan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK)

“Hari ini tiga orang saksi pelapor, RT dan RW diperiksa guna pendalaman legal standing untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang.

Sementara itu, Ketua RW yang diperiksa bernama Wahid Hasim menyampaikan, menjabat sebagai RW dari 2010 hingga 2020.

Wahid membenarkan bahwa lahan yang dijadikan praktik mafia tanah di Kampung Sido Jasa, merupakan wilayah kerjanya.

“Memang benar adanya, bahwa lahan milik Mulyani itu memang berada di wilayah saya,” ujarnya saat diwawancarai usai pemeriksaan.

Wahid mengaku tidak pernah sama sekali menandatangani surat alas hak hingga sertifikat lahan di tanah Mulyani, yang terbit di Tahun 2017 lalu.

Bahkan, ia kaget dipanggil Satreskrim Polres Tanjungpinang, untuk diperiksa dalam perkara tindak pidana mafia tanah ini.

“Baru ini saya tau ada surat terbit nama orang lain, saat dipanggil Reskrim. Saya juga tidak tau, bagaimana bisa ada surat sertifikat itu,” ungkapnya.

Ia menerangkan, surat alas hak tersebut mencantumkan tandatangan ketua RW 7 RT 3 berinisial SW. Bahkan, kata dia pemilik lahan sesudah Mulyani bernama Sembiring sempat melakukan mediasi di BPN Tanjungpinang.

“SW tidak hadir, saya kira sudah selesai. Ternyata saya dipanggil ke Reskrim. Lahan milik buk Mulyani yang sekarang sudah dikuasai Sembiring seluas 2,7 hektar, yang hilang ada 13 ribu meter persegi,” terangnya.

Ditempat yang sama, Mantan Ketua RT 4 Tahun 2010-2017, Moro Susilo menyampaikan bahwa dirinya tahu persis kondisi lahan milik Mulyani. Kata dia, lahan milik Mulyani sempadan dengan lahan milik Mimarno.

“Setelah itu, ada timbul surat lagi, saya sebagai RT saat itu juga tidak pernah mengeluarkan surat. Tapi kenapa ada surat yang timbul dari RT dan RW lain,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.