Sekarang Buat SIM Wajib Lampirkan Surat Tes Psikologi

Kepala Satuan Lalulintas Polres Tanjungpinang, AKP I Made Putra Hari Suargana
Kepala Satuan Lalulintas Polres Tanjungpinang, AKP I Made Putra Hari Suargana

TANJUNGPINANG | WARTA RAKAYAT Ada syarat baru yang harus dipersiapkan warga yang ingin mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Syarat itu sudah mulai diberlakukan pada Jumat (1/10) lalu.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Tanjungpinang, AKP I Made Putra Hari Suargana mengatakan, syarat terbaru yang wajib dilampirkan untuk pembuatan SIM adalah surat tes psikologi.

“Iya memang sudah kita terapkan, selain surat kesehatan, hasil tes psikologi juga harus dilampirkan,” ujar Made ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (8/10).

Ia menyampaikan, surat keterangan hasil Test Psikologi tersebut dikeluarkan dari lembaga psikologi yang telah mendapatkan rekomendasi oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Kepri.

“Kalau di Tanjungpinang ada satu lembaga yang mendapatkan rekomendasi dari Biro SDM Polda Kepri yakni ARKA Pisikologi yang berada disamping Polres Tanjungpinang,” ujarnya.

Ia menambahkan, Tes Psikologi tersebut berdasarkan Undang-Undang no 22 No Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81 Ayat 1 dan 4.

Seperti kita ketahui, pasal 81 Ayat 1 berbunyi untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, Administratif, Kesehatan dan lulus ujian.

Sedangkan Pasal 81 Ayat 4 berbunyi syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses