
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang wanita berparas cantik berinisial YR yang diduga telah melakukan penipuan berkedok arisan online diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang
Pelaku ditangkap di Pelabuhan Tanjung Uban, Bintan, Kamis (23/9) lalu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar. Pelakunya sudah ditahan,” ujar AKBP Fernando, di Mapolres Tanjungpinang, Senin (27/9).
Kapolres menyebutkan akibat perbuatan pelaku, sejumlah korban mengalami kerugian bervariasi. Total kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah.
Lanjutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Pelaku masih diperiksa intensif guna mengungkap dugaan penggelapan dan penipuan itu.
Akibat perbuatannya, pelaku yang diduga berperan sebagai admin arisan online tersebut, dapat dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.