TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa para saksi kasus dugaan Korupsi Penetapan Kuota Rokok dan Mikol di Kabupaten Bintan Tahun 2016 – 2018.
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang, ada sejumlah saksi yang diperiksa hari ini, termasuk Wakil Bupati Bintan 2016-2021, Dalmasri,” ujar Ali Fikri, Selasa (7/9/2022).
Selain Dalmasri, Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Yulis Helen Romaidauli juga diperiksa.
“Kemudian Wiraswasta PT Tirta Anugerah Sukses, Ganda Tua Sihombing. Komisaris PT Nano Logistic, Mulyadi Tan dan Anggota DPRD Binyan Priode 2019-2024, Muhammad Yatir,” ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi, di Polres Tanjungpinang dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota rokok dan mikol di Kabupaten Bintan Tahun 2016 – 2018, Senin (6/9/2021).
Kelima saksi yang diperiksa itu diantaranya, Budianto (Swasta), Aman Direktur PT. Berlian Inti Sukses, PT. Batam Shellindo Pratama, dan PT. Karya Putri Makmur, Setia Kurniawan Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Bintan, Bobby Susanto Direktur CV Three Star Bintan (Cabang Tanjungpinang) dan Agus Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009 s.d sekarang. (*)