
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kampung (Kp) Bugis yang menelan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rp 35 Millyar, kini disorot Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, bahkan saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
Pembangunan jembatan tersebut masuk dalam kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh di Kota Tanjungpinang Kawasan Senggarang-Kampung Bugis tahun 2020 melalui APBN. Tak tanggung-tanggung, pekerjaan jembatan tersebut di ketahui menghabisi anggaran sebesar Rp 35 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono SH MH, saat dikonfirmasi mengatakan, penyidik telah selesai melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan itu ditemukan alat bukti yang cukup dan pihaknya telah menaikan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan maka perkara ini kita naikan menjadi penyidikan,” kata Joko, Rabu (01/09/2021).
Pihaknya akan memanggil kembali para saksi-saksi untuk diminta keterangan saat penyelidikan.
Saksi yang akan diperiksa kembali salah satunya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, mandor dan Satuan Kerja (Satker) Kementrian Pekerjaan Umum Provinsi Kepri dan pihak lain terlibat
“Dalam kasus pembangunan jembatan ini nanti ada puluhan saksi-saksi yang akan kita periksa kembali,” pungkas Joko Yuhono.