JAKARTA | WARTA RAKYAT — Pemerintah memperpanjang waktu pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama dua minggu ke depan, yaitu sampai 23 Agustus 2021.
“Sesuai arahan Presiden, khusus di luar Jawa Bali akan diberlakukan perpanjangan 2 minggu anggal 10 – 23 Agustus,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Cakupannya yaitu 45 kabupaten kota masuk dalam kategori level 4. Selanjutnya ada 302 kabupaten kota untuk level 3 dan 39 kabupaten kota untuk level 2.
“Berbeda dengan pulau Jawa yang turun, luar Jawa ini masih akan diperpanjang selama dua minggu levelnya level 4 ada 45 kab kota,” jelasnya.
Pemerintah juga mengubah sedikit aturan untuk level 4, yaitu dengan membuka 100% industri orientasi ekspor dan penunjangnya, namun tetap harus prokes ketat. Jika ditemukan klaster maka ditutup 5 hari.
Tempat ibadah juga diperbolehkan buka dengan 25% kapasitas atau 30 orang. Tetap juga harus dipastikan prokes berjalan ketat.
Sumber : CNBCIndo